CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KEJASAMA - CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
FKMMC.BLOGSPOT.COM- Manusia adalah mahluk sosial, maka banyak aspek dalam kehidupan yang memerlukan bekerja bersama untuk mencapai sesuatu. Dan biasanya sebelum kerja sama terjadi antra individu denga individu lainnya, akan dilakukan perjanjian kerjasama terlebih dahulu. Yang nantinya isi perjanjian kerjasama tersebut berbicara mengenai pembagian hasil, hak dan kewajiban yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut dan lain sebagainya.
Perjanjian kerjasama yang bersifat tidak penting terkadang hanya berupa ucapan lisan atara kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama, tetapi bagaiman apabila perjanjian kerjasama tersebut merupakan hal yang sangat penting? Apalagi menyangkut materi.
Untuk perjanjian kerjasama yang sangat penting, apalagi menyangkut materi dan harta benda lainnya maka disarankan untuk membuat surat perjanjian kerjasama.
Surat perjanjian kerjasama tentu sangat penting dibuat demi kebaikan kedua belah pihak yag terlibat perjanjian kerjasama. Lalu seperti apa surat perjanjian kerjasama? Bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang benar? Bagaimana contoh surat perjanjiankerjasama yang benar?
Dalam artikel kali ini saya akan membahas apa itu surat perjanjian kerja sama, cara membuat surat perjanjian kerjasama dan contoh surat perjanjian kerjasama dan contoh surat perjanjian kerjasama yang benar.
Definisi Surat Perjanjian Kejasama
Pengertian surat perjanjian kerjsama sesuai dengan pasal 1313 Kitab Undang-Uandang Hukum Perdata adalah suatu peristiwa yang menunjukan salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya untuk melaksanakn suatu hal yag telah disepakati.
Unsur-Unsur Surat Perjanjian Kerjasama
Ada beberapa unsur yang sangat penting yang harus terpenuhi dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama, yaitu:
1.Unsur Perbuatan – yang merupakan tindakan atau perbuatan hokum yang dilakukan oleh semua pihak berdasarkan perjajian yang memiliki konsekuensi hokum sesuai denga yang diperjanjikan.
2. Unsur Pelaku – dalam setiap perjanjian setidaknya harus ada dua belah pihak yang salig berhadapan dan memberikan pernyataan. Pihak yang dimaksud bisa merupakan orang perorangan atau badan hokum yang sah.
3. Unsur Pengikat- janji yang sebagaimana yang kita ketahui meupakan suatu hal yang mengikat dan terdapat konsekuensi hokum atas segala tindak tanduk pihak yang berjanji.
Struktur Surat Perjanjian Kerjasama
Ada banyak struktur surat perjanjia kerjasama atau bagian-bagian dasar yang harus tercantum didalam suat perjajian kerjasama. Namun anda bisa memakai strukstur surat perjanjian kerjasama yang akan saya jabarkan dibawah sebagai pedoman untuk membuat surat perjanjian kerjasama sebagai berikut:
1. Judul perjanjian– judul bukan syarat syah dari sebuah surat perjanjian, namun judul bisa menjadi identitas sebuah surat perjanjian yang dibuat. Meskipun judul mempresentasikan isi surat perjanjian, anda harus tetap membacanya dengan teliti untuk mengetahui lebuh detail tentang isi surat perjanjian.
2. Identitas yang membuat surat perjanjian- atau bisa juga disbut denga istila komparasi. Di dalam surat perjanajian harus tertulis siapa saja yang membuat surat perjanjian dan/atau atas permintaan siapa surat perjanjian tersebut dibuat.
3. Premis perjanjian- premis merupakan keteranga pmbuka yang berisi uraian singkat dari pihak-pihak terkait surat perjanjian tersebut. Juga di dalam premis bisa ditulis mengenai latar belakang dibuatnya perjanjian.
4. Isi perjanjian- isi perjanjian merupakan butir-butir pasal yang memua seluruh ketentuan yang diperjanjikan. Butir-butir pasal yang dituliskan harus berurutan, tegas, serta memiliki keatuan dan keterkaitan.
5. Penutup- bisanya berisi keterangan yang menerangakn bahwa surat perjanjian tersebut bisa menjadi alat buktiyang dapat dioergunakan dikemudian hari apabila terjadi ataupun konflik antara pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian.
6. Tanda tangan semua pihak yang membuat surat perjanjian- mencakup tanda tanga dari pihak-pihak yang membuat surat perjanjian, dan juga tanda tangan saksi-saksi perjanjian yang telah dibuat.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Dibawah ini saya memberikan contoh surat perjajian kerjasama:
SURAT PEJANJIAN KERJASAMA
USAHA RUMAH MAKAN “ SELERA BAPAK IBU”
No. 12.09/SBI/D/IV/2020
Pada hari ini Jumat, 11 September dua ribu dua puluh (11-09-2020), pukul 16.15 WIB (enam belas Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Bandung. Yang bertadatangan dibawah ini:
Tuan RUDI KHOERUDIN, Warga Negara Indonesia, Swasta, pemegang Kartu Tanda penduduk nomor 320645637890 yang berkedudukan di Jl. Kemuning NO. 231, Kota Bandung bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Tuan RONI SUJATNIKA, warga Negara Indonesia, Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 320654324321 yang berkedudukan di jl. Punakawan no. 11, Kota Bandung bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk kemudian disebut sebgai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUAdi dalam perjanjian ini kemudian disebut pihak apabila disebut sendiri-sendiri ataupun PARA PIHAK apabila disebut secara bersama-sama.
Menerangkan bahwa pihak PIHAK PERTAMA merupakan perseorangan yang memiliki maksud melakukan investasi kepada PIHAK KEDUA. Adapun PIHAK KEDUA adalah pengusaha pemilik rumah makan dengan merk dagang SELERA BAPAK IBU.
Sehubugan dengan hal tersebut, PARA PIHAK denga ini membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan yang bertindak sebagain investor yang memberikan tambahan modal usaha untuk semua pengembangan usaha dibidang rumah makan dengan merk dagang SELERA BAPAK IBU.
Bahwa PIHAK KEDUA merupakan unit usaha yang bergerak dibidang restaurant dengan lini produk utama dibidang penjualan makanan dengan merk dagang SELERA BAPAK IBU.
Untuk melaksanakan segala usaha yang telah disebutkan di atas maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan sejumlah uanag dan/atau asset sebagai tambahan modal usaha kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah yang telah disepakati. PIHAK KEDUA kemudian wajib melakukan pengembangan usaha.
PASAL 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Setelah pemberian modal oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal usaha tersebut dalam jangka waktu sedikitya 12 (dua belas) bulan dan paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
PASAL 3
LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA
PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan:
PIHAK PERTAMA akan menyediakan modal usaha dalam uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
PIHAK KEDUA akan menjalankan usahanya dengan tambahan modal dari PIHAK PERTAMA dengan baik dan optimal sesuai dengan pengalan dan keilmuan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
PEMBAGIAN HASIL
Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk uang tunai sebagai hasil usaha PARA PIHAK. Nilainya seseuai dengan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK yaitu 30% untuk PIHAK PERTAMA dan 70% untuk PIHAK KEDUA.
Nilai bagi hasil dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku dalam siklus usaha, yakni setiap 1 (satu) bulan sekali.
Selanjutnya PARA PIHAK wajib membuka rekening bersama di Bank BRI sesuai dengan apa yang telah diteapkan PARA PIHAK.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PARA PIHAK memliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan apa yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Adapun hak dan kewajiban PARA PIHAK adalah sebagai berikut:
PIHAK PERERTAMA
1. Memberikan dan menyediakan modal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk tunai.
2. Turut serta berkontribusi di dalam pengambangan channel, dalam bentuk pemberian saran,evaluasi, serta pengambilan keputusan bersama.
3. Behak memberikan modal tambahan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dengan perubahan presentase keuntungan sesuai dengan yang disepakati kemudian.
PIHAK KEDUA
1. Melakukan pengelolaan modal dan asset yang disetorkan oleh PARA PIHAK.
2. Melakukam kegiatan produksi, pemasaran produkrumah makaan SELERA BAPAK IBU.
3. Melakukan rencana pemasaran yang didiskusian bersama PIHAK PERTAMA kemudian mengambil keputusan final guna pengembangan usaha.
4. Membuat dan pengelolaan legal kerjasama dengan pihak tertentu untuk keperluan pengembangan usaha.
5. Membuat laporan keuangan, neraca laba rugi, neraca saldo, jurnal keuangan secara periodic yang akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA wajib mempertanggungjawabkan segala keuntungan ataupun kerugian usaha, serta pengembalian modal kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
PASAL 6
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Dana wajib disetor oleh PARA PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selaku pengelola asset seluruhnya dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Dana dapat diberikan dengan cara dicicil ataupun diberikan utuh langsung.
Dana yang diberikan PIHAK PERTAMA akan dikeluarkan dan dikelola oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan keperluan usaha terkait hal-hal pemasaran dan operasional usaha.
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini berakhir apabila PARA PIHAK telah sepakat utuk tidak memperpanjang kerjasama diakhir waktu selesainya kerjasama.
Perjanjian kerjasama berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung setelah PARA PIHAK mentandatangani pejanjian kerjasama ini.
Perpanjangan perjanjian kerjasama selambat-lambatnya ditandatangani 2 (dua) bulan sebelum masa perjanjian kerjasama berakhir.
PASAL 8
PERSELISIHAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara PARA PIHAK di dalam kerjasama, maka PARA PIHAK harus menyelesaikannya melalui jalan musyawarah dan mufakat.
Apabila dimasa yang akan datang ada sesuatu hal terjadi seperti salah satu dari PARA PIHAK meninggal dunia, maka hak PARA PIHAK akan diberikan kepda ahli waris yang telah ditetapkan sebelumnya.
PASAL 9
RESIKO USAHA
Apabila ditengah-tengah perjanjian kerjasama terjadi kendala usaha baik kendala teknis maupun kendala non teknis, maka PIHAK KEDUA wajib berkonsultasi denga PIHAK PERTAMA untuk mencari jalan keluar dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk mengatasi kendala tersebut.
Dan apabila kerjasama ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan 50% nilai investasi kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu secepatnya 12 (dua belas bulan) atau selambat-lambatya 24( dua puluh empat) bulan dihitung dari penetapan berakhirnya kontrak kerjasama PARA PIHAK. Pengambalia investasi bisa dicicil atau langsung diberikan secara utuh.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan apa-apa yang belum atau tidak tercantum did ala perjanjiankerja sama ini harus dicantumkan kemudian di dalam surat perjanjian terpisah yang harus disepakati PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Perjanjian ini dibuat dan ditujukan bagi semua pihak yang tercantum di dalam surat perjanjian ini dan pihak lain yang kemudian ditunjuk dan disepakati oleh PARA PIHAK.
Seluruh isi perjanjian kerjasama sifatnya rahasia dan PARA PIHAK harus sepakat untuk menjaga kerahasiaanya. Pengecualian diberikan apabila isi dari surat perjanjian ini harus dibuka demi hokum.
PASAL 11
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing asli dan memiliki isi yang sama denga dibubuhi tandatangan PARA PIHAK diatas kertas bermaterai. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh PARA PIHAK.
Bandung, 11 November 2020
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(……………………..)
RUDI KHOERUDIN
(……………….)
RONI SUJATNIKA
SAKSI-SAKSI
SAKSI KE 1 SAKSI KE 2
(………………..)
ARLE KOSASIH
(………………………………)
PIPIN SUJATNIKA
Sekian artikel saya kali ini tentang apa itu surat perjanjian kerjasama? bagaimana cara membuat cara membuat surat kerjasama yang baik dan beanr? dan juga contoh membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar.
Semoga bermanfaat...!!!
Jangan sungkan berkomentar dan jangan lupa share arikel ini jika dirasa bermanfaat dan membantu.
0 Response to "CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KEJASAMA - CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA"
Posting Komentar