Contoh AD/ART Organisasi 2020 Terbaru



Contoh AD/ ART Organisasi, Karang Taruna, LSM 2020 terbaru



Buat temen-temen yang bingung cara membuat Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ ART organisasi kemasyarakat, organisasi kepemudaan, karang taruna dan lain sebagainya, saya akan share contoh AD/ART.

Tapi sebelumnya saya akan membahas dulu sedikit tentang AD/ ART. Sesuai dengan singkatannya yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sekumpulan aturan tertulis yang menjelaskan bagaimana anggota dan pengurus organisasi menjalankan organisasi atau perkumpulannya. Dengan adanya AD/ ART siapapun pengurusnya diharapkan jalannya organisasi tidak jauh dari pedoman yang ada dalam AD/ ART.


Pedoman ataupun aturan yang ada dalam AD/ART menjadi penting karena selain aturan juga ada visi dan misi organisasi. Fungsinya untuk memandu pergerakan organisasi menjadi lebih teratur dan terarah yang kemudian visi dan misi itu diterjemahkan lewat Rencana Jangka Panjang maupun Rencana Jangka Pendek Organisasi.

Berikut contoh AD/ ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa tahun anggaran 2015/ 2017 :


AD/ART FORUM KOMUNIKASI MUDA MUDI CILOA (FKMMC)
ANGGARAN DASAR
MUKKADIMAH

Bismillahirrohmannirrohim

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
 
 
Sejarah telah mencatat bahwa Pemuda/ Pemudi adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa. Literatur mengatakan bahwa pemuda adalah harta karun yang tidak ternilai harganya. Karena dengan Pemuda/ Pemudi yang baik bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun perdaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.
 
Namun harapan dan realita memang kadang berjalan tak beriringan. Pemuda/ pemudi harapan bangsa masa kini tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang baik, prestasi yang kurang membanggakan, etika tidak di jungjung tinggi. Sehingga dikhawatirkan calon penerus bangsa ini tidak memiliki modal yang cukup dan cakap untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, perdaban dan kedaulatan tertinggi.
 
Dan hal yang lebih mengerikan adalah ternyata degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada Pemuda/ Pemudi di kota besar, melainkan terjadi di pelosok-pelosok negri. Saat Pemuda/ Pemudi di kota besar bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak Pemuda/ Pemudi dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tidakakan non produktif.
 
Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia anak-anak negri. 
 
Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Kampung Ciloa menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama


Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)  yang berarti adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif  yang bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian berbudi luhur yang berguna bagi orang lain

Pasal 2
Waktu


Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) tahun anggaran  2016 – 2018 didirikan pada tanggal 11 Desember 1999 di Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 Ds. Cikadu Kec. Cisayong untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Tempat Kedudukan


Karang Taruna bertempat di Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 Ds. Cikadu Kec. Cisayong dan berkedudukan di tingkat Rukun Tangga (RT).

BAB II
AZAS dan SIFAT


Pasal 4
Azas


Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum

Pasal 5
Sifat


Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen

BAB III
VISI dan MISI


Pasal 6
Visi


Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Serta Ikut membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004.

Pasal 7
Misi


1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 yang bersifat Intern/ Extern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Rukun Tangga (RT)
4. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan


BAB IV
STATUS


Pasal 8
Satus

Status Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004  serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004

BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 9
Keanggotaan

Keanggotaan karang taruna Ristansari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh Tanjungsari, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)”.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC).

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10
Struktur Organisasi

Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) terdiri atas :
1. Ketua
2. Wakil I
3. Wakil II
4. Sekretaris I
5. Sekretaris II
6. Bendahara I
7. Bendahara 
8. Seksi-Seksi


Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi


Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)

Pasal 12
Pemilihan ketua dan kepengurusan


Pemilihan ketua dan pengurus Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) di lakukan dalam musyawarah anggota FKMMC

Pasal 13
Masa Jabatan Dan Penggatian Kepengurusan


1. Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)
2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi


BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

Permusyawaratan Pemuda/ Pemudi Ciloa  ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)

BAB VIII
PENDANAAN


Pasal 15
Pendanaan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) diperoleh dari :

1. Iuran Wajib  Anggota
2. Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota
2. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota


BAB X
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 17
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)

BAB XI
PENUTUP


Pasal 18
Penutup

Anggota Dasar Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini ini Berakhir.

Ditetapkan di: Tasikmalaya
Pada Tanggal: ..........................
Waktu/Pukul: ..........................



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MUDA MUDI CILOA (FKMMC) DESA CIKADU KECAMATAN CISAYONG
KABUPATEN TASIKMALAYA JAWA BARAT


BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 1
Lambang


Lambang Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) adalah sbb:
Lambang organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi kuning, rantai, lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambing tersebut berarti :
1. Padi kuning berarti kemakmuran, kesejahteraan bagi seluruh anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa
2. Rantai berarti pengikat persatuan dan kesatuan seluruh anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa 
3. Lingkaran berarti organisasi FKMMC dapat bergerak dinamis, bergerak, memiliki kecepatan, sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir, abadi, memiliki kualitas, dapat diandalkan
4. Bendera merah putih berarti sebagai landasan organisasi berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Makna warna dalam logo
a, Putih berarti kesucian, sepiritualitas dan kesederhanaan
b. Merah berarti berani, kekuatan, perjuangan, darah dan pencapaian tujuan
c. Kuning berarti imajinasi logis, kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan kebijaksanaan
d. Hitam berarti perlindungan, kekuatan, formalitas dan harga diri

BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 2
Keanggotaan

Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP kelas IX/9) s/d 40 tahun
Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban


Hak Anggota

1. Mempunyai hak berbicara
2. Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi FKMMC
4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa
5. Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentngan dengan aturan Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa


Kewajiban Anggota

1. Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) serta semua ketentuan lain
2. Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
3. Membayar iuran wajib
4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh FKMMC


Pasal 4
Sanksi


Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)

Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi


Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 6
Struktur Organisasi


Struktur organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 7
Susunan Pengurus


Susunan pengurus Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC), terlampir

Pasal 8
Ketua
Tugas Dan Wewenang


1. Bertangung jawab dalam memimpin Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC).
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC).
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC).
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar


Pasal 9
Wakil Ketua
Tugas Dan Wewenang


1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian


Pasal 10
Sekretaris
Tugas Dan Wewenang


1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa.


Pasal 11
Bendahara
Tugas Dan Wewenang


1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.


Pasal 12
Koordinator Seksi
Tugas Dan Wewenang


1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.


BAB IV
PENDANAAN

Pasal 13

Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

Hal mengenai permusyawaratan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Bulanan
4. Musyawarah Evaluasi kegiatan


BAB VI
QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15

Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa

BAB IX
PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)

Ditetapkan di: Tasikmalaya
Pada Tanggal  : 
Waktu/Pukul   :


Demikian contoh AD/ART Organisasi Karang Taruna 2020 terbaru yang bisa dijadikan bahan acuan untuk menyusun AD/ART organisasi yang anda kelola.
 
Jangan sungkan comment, dan share artikel ini jika dirasa membantu...!!!

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Contoh AD/ART Organisasi 2020 Terbaru"

amrullah mengatakan...

luar biasa artikelnya gan sangat bermanfaat banget

PASER YANG DAMAI mengatakan...

ada contoh ad/art tim pengelolaan hutan adat? saya butuh masukannya